Sesuai amanah Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, personil Satuan Polisi Pamong Praja mempedomani pakaian dinas setiap hari sebagai berikut :

1. PDH (Pakaian Dinas Harian)

Hari : Senin dan Selasa

Penggunaan : Untuk melaksanakan tugas sehari – hari

2. Pakaian Dinas Satgas I

Hari : Rabu

Penggunaan : Pendampingan, Penyuluhan, Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Pol PP (Hanya digunakan oleh PNS Pol PP)

3. Pakaian Dinas Lapangan I

Hari : Kamis

Penggunaan : Pelaksanaan dan penegakan Trantibum dan Perda/Perkada, Pelaksanaan tugas pembinaan, Sosialisasi, Monitoring dan Supervisi kepada Pol PP serta masyarakat

4. Pakaian Dinas Khusus Satgas Trantibum

Hari : Jumat

Penggunaan Baju : Pelaksanaan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum di lapangan

Penggunaan Celana : Pelaksanaan Trantibum Linmas serta kegiatan evakuasi bencana di lapangan

5. Pakaian Dinas Petugas Tindak Internal

Digunakan setiap hari

Penggunaan : Pelaksanaan dan penegakan Trantibum dan Perda/Perkada, Pengawalan, Patroli, Pengawasan tindak internal dan Penegakan kode etik Pol PP