
1. PDH (Pakaian Dinas Harian)
Hari : Senin dan Selasa
Penggunaan : Untuk melaksanakan tugas sehari – hari

2. Pakaian Dinas Satgas I
Hari : Rabu
Penggunaan : Pendampingan, Penyuluhan, Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Pol PP (Hanya digunakan oleh PNS Pol PP)

3. Pakaian Dinas Lapangan I
Hari : Kamis
Penggunaan : Pelaksanaan dan penegakan Trantibum dan Perda/Perkada, Pelaksanaan tugas pembinaan, Sosialisasi, Monitoring dan Supervisi kepada Pol PP serta masyarakat

4. Pakaian Dinas Khusus Satgas Trantibum
Hari : Jumat
Penggunaan Baju : Pelaksanaan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum di lapangan
Penggunaan Celana : Pelaksanaan Trantibum Linmas serta kegiatan evakuasi bencana di lapangan
