Sesuai amanah Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, personil Satuan Polisi Pamong Praja mempedomani pakaian dinas setiap hari sebagai berikut :
1. PDH (Pakaian Dinas Harian)
Hari : Senin dan Selasa
Penggunaan : Untuk melaksanakan tugas sehari – hari
2. Pakaian Dinas Satgas I
Hari : Rabu
Penggunaan : Pendampingan, Penyuluhan, Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Pol PP (Hanya digunakan oleh PNS Pol PP)
3. Pakaian Dinas Lapangan I
Hari : Kamis
Penggunaan : Pelaksanaan dan penegakan Trantibum dan Perda/Perkada, Pelaksanaan tugas pembinaan, Sosialisasi, Monitoring dan Supervisi kepada Pol PP serta masyarakat
4. Pakaian Dinas Khusus Satgas Trantibum
Hari : Jumat
Penggunaan Baju : Pelaksanaan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum di lapangan
Penggunaan Celana : Pelaksanaan Trantibum Linmas serta kegiatan evakuasi bencana di lapangan
5. Pakaian Dinas Petugas Tindak Internal
Digunakan setiap hari
Penggunaan : Pelaksanaan dan penegakan Trantibum dan Perda/Perkada, Pengawalan, Patroli, Pengawasan tindak internal dan Penegakan kode etik Pol PP